Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memproyeksikan nilai restitusi pajak akan mengalami penurunan menjadi Rp270 triliun pada akhir 2026. Kondisi ini terjadi lantaran penerimaan pajak yang masih terjaga pada awal tahun.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai restitusi pajak pada 2025 mengalami kenaikan Rp100 triliun secara tahunan menjadi Rp361,2 triliun.
Menurutnya, peningkatan yang terjadi tahun lalu dipicu pemindahan realisasi restitusi daerah pada 2023 dan 2024 yang pembayarannya dilakukan secara bertahap pada 2025.
“Jika komponen restitusi daerah tersebut dikeluarkan dan tingkat pertumbuhannya sama seperti 2025, maka restitusi tahun ini kami perkirakan sekitar Rp270 triliun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2).
Ia menyatakan tren penurunan restitusi pajak ini berpotensi memperbaiki kinerja pendapatan pajak neto. Sebab, nilai penerimaan yang dikembalikan kepada wajib akan pajak menjadi lebih kecil.
Sebagai konteks, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak oleh negara. Restitusi terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan pajak yang seharusnya terutang.
Dengan demikian, penerimaan pajak bersih yang masuk ke kas negara berpeluang meningkat, meskipun penerimaan bruto tidak berubah secara signifikan.
Hingga akhir Januari 2026, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp116,2 triliun. Capaian tersebut setara dengan 4,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.
