Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Magento, yang diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan Magento melakukan impersonasi produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce.
Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce, meski belakangan diketahui Adobe Inc tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).
Hudiyanto mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi dan verifikasi, dan menemukan Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Aplikasi maupun situs web yang digunakannya pun belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Setelah temuan tersebut, Satgas PASTI memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait. Satgas PASTI kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Maka dari itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporknnya agar proses penanganan berjalan cepat.
Hudiyanto memita masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Contohnya, entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama Perusahaan asing bernama Appen Inc.
"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.," ujarnya.
