Jakarta,FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi senanyak 116 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Selain itu, LPS juga telah melikuidasi 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.
"LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kutip keterangan resmi di Jakarta, Selasa (26/4).