Setelah Bank, Restrukturisasi Multifinance Berakhir 17 April 2024

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberhentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada sektor perbankan pada 31 Maret 2024. Setelah itu, OJK juga akan memberhentikan kebijakan restrukturisasi untuk pembiayaan dari lembaga multifinance pada 17 April 2024 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, kebijakan itu telah tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022
“Dengan mempertimbangkan data yang ada, OJK menilai bahwa apabila kebijakan
restrukturisasi dihentikan pada April 2024,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Kamis (4/4).