Sri Mulyani: Penempatan DHE SDA di Bank Telah Lampaui 30 Persen

- Kebijakan penempatan DHE SDA untuk memperkuat perekonomian nasional dan sektor perbankan, juga diterapkan di negara lain.
- Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan optimal.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) pada perbankan nasional terus menunjukkan tren stabil. Bahkan, jumlah DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri telah melampaui batas minimum yang sebelumnya ditetapkan sebesar 30 persen.
"DHE yang diletakkan di perbankan kita relatif stabil. Jika sebelumnya batas minimumnya 30 persen, dalam data yang kami miliki angka penempatannya berkisar antara 37 hingga 42 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE SDA di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).
Dengan capaian ini, pemerintah optimistis bahwa kebijakan baru terkait penempatan DHE SDA akan berjalan dengan baik.
Sebagai konteks, Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan, dan hal tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Sri Mulyani menyatakan kebijakan itu akan diterapkan dengan tetap menjaga kelancaran kegiatan ekspor. Pemerintah akan memastikan bahwa kebutuhan para eksportir, seperti pembayaran dalam mata uang asing untuk pajak, dividen, pengadaan barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, serta pembayaran kembali atas pinjaman mereka, tetap dapat terpenuhi tanpa kendala.
"Tidak ada alasan bagi kita untuk mengatakan bahwa retensi 100 persen selama 12 bulan akan mengganggu operasional keuangan perusahaan. Kita pastikan bahwa kebutuhan mereka tetap terakomodasi," ujarnya.
Kebijakan ini juga diberlakukan di negara lain
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hasil eksploitasi sumber daya alam Indonesia dapat kembali masuk dan memperkuat perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tahan sektor perbankan dan keuangan Indonesia.
"Banyak negara lain yang juga menerapkan langkah-langkah seperti ini. Tujuannya adalah agar seluruh hasil dari bumi, air, dan sumber daya alam yang ada di Indonesia benar-benar masuk ke dalam sistem keuangan domestik, sehingga memperkuat perekonomian nasional," katanya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan optimal, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Dengan demikian, penerapan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan stabilitas keuangan nasional, tetapi juga memberikan kepastian bagi para eksportir dalam menjalankan usahanya.