Jakarta, FORTUNE - Sudahkah Anda mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia? Jika belum, maka Anda perlu segera mengumpulkan informasi tersebut. Apalagi, bila Anda seseorang yang sudah memiliki penghasilan.
Apa jenis pajak yang sudah pernah Anda dengar? Pajak Penghasilan? PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)? Pajak Bumi dan Bangunan? Bagaimana dengan Pajak Pertambahan Nilai? Yang mana pun, penting untuk memahami satu per satu. Karena setelah berpenghasilan, ada pajak yang wajib Anda bayarkan. Terlebih bila nominal pendapatan Anda besar.
Nah, pertanyaannya, sudahkah Anda memahami definisi dan mekanisme jenis-jenis pajak tersebut? Apabila belum, tidak perlu khawatir. Sebab Fortune Indonesia akan merangkum informasinya untuk Anda dalam artikel berikut, dilansir dari HiPajak.