Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak Penghasilan. (ShutterStock/mozakim)

Jakarta, FORTUNE - Sudahkah Anda mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia? Jika belum, maka Anda perlu segera mengumpulkan informasi tersebut. Apalagi, bila Anda seseorang yang sudah memiliki penghasilan.

Apa jenis pajak yang sudah pernah Anda dengar? Pajak Penghasilan? PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)? Pajak Bumi dan Bangunan? Bagaimana dengan Pajak Pertambahan Nilai? Yang mana pun, penting untuk memahami satu per satu. Karena setelah berpenghasilan, ada pajak yang wajib Anda bayarkan. Terlebih bila nominal pendapatan Anda besar.

Nah, pertanyaannya, sudahkah Anda memahami definisi dan mekanisme jenis-jenis pajak tersebut? Apabila belum, tidak perlu khawatir. Sebab Fortune Indonesia akan merangkum informasinya untuk Anda dalam artikel berikut, dilansir dari HiPajak.

Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam jenis-jenis pajak, ada yang namanya PPh yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan untuk penghasilan tahunan. Penghasilan maksudnya gaji, upah, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Ada beberapa jenis PPh, yakni: PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh Final pasal 4 ayat 2.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Editorial Team

Tonton lebih seru di