FINANCE

13 Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK, 3 sudah Ditangani

Ini update kasus Jiwasraya hingga WanaArtha Life.

13 Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK, 3 sudah DitanganiKepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK
03 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini terdapat 13 industri asuransi sedang dalam pengawasan khusus oleh OJK. 

Pengawasan khusus tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang lebih besar agar tidak berdampak tergadap masyarakat dan juga perekonomian. 

"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya," kata Ogi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis malam (2/2). 

Meski demikian, Ogi menyebut tiga kasus diantaranya sudah dalam penanganan seperti , hingga Asuransi Jiwasraya, WanaArtha Life, hingga Kresna Life. Sedangkan 2 kasus asuransi lainnya sudah selesai kasusnya dan kembali sehat keuangannya.

Ini update kasus WanaArtha Life

Logo Wanaarta Life/Dok Wanaartha Life

Untuk kasus WanaArtha Life (WAL) , izin usahanya sudah dicabut oleh OJK pada Desember 2022 lalu. Namun, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB. 

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi  tanggal 30 Desember 2022. 

"Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS," kata Ogi. 

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak. 

"Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ogi. 

Ini update penanganan kasus Kresna Life

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Related Topics