Alami Penipuan Salah Transfer? ini Tips Antisipasinya
Kumpulkan bukti hingga ajukan penahanan dana di bank.

Jakarta, FORTUNE - Belakangan ini ramai terjadi modus penipuan salah transfer dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dari perorangan maupun yang mengaku dari oknum pinjaman online. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mendapat banyak menerima laporan terkait modus “salah transfer” tersebut.
Biasanya, oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Lantas, apa yang harus kita lakukan?
Kumpulkan bukti hingga ajukan penahanan dana di bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Satgas mengimbau kepada korban untuk tidak panik bila menjadi korban pinjol ilegal tersebut. Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :
- Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
- Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
- Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
- Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.