FINANCE

Diskon PPN 100% Pembelian Rumah Telah Berlaku, Ini Ketentuannya

Pemerintah juga berikan bantuan biaya admin Rp4 juta.

Diskon PPN 100% Pembelian Rumah Telah Berlaku, Ini Ketentuannyailustrasi desain arsitektur rumah terpopuler (unsplash.com/Sieuwert Otterloo)
01 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun  yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. Dengan demikian, melalui PMK tersebut, Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.

“Untuk merespons kondisi yang terjadi saat ini, diperlukan terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor Perumahan”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1/12).

Diskon PPN yang ditanggung hanya rumah di bawah Rp2 Miliar

Ilustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Adapun, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, stimulus ini berlaku untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun yang siap huni.

Syarat kedua, harga jual rumah yang memenuhi syarat stimulus bisa mencapai Rp5 miliar. Namun, Pemerintah hanya menanggung PPN pembelian rumah hingga Rp2 miliar saja. Dengan demikian, bila harga rumah yang dibeli di bawah Rp2 miliar, masyarakat bisa mendapatkan diskon PPN hingga 100 persen. Namun jika ada kelebihan harga beli rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, sisa PPN ditanggung masyarakat.

Pemerintah juga membagi stimulus tersebut dengan dua tahap. Tahal pertama, bila serah terima rumah siap huni dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen. Bila serah terima dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.

Pemerintah juga berikan bantuan biaya admin Rp4 juta

rumah KPR
ilustrasi membeli rumah KPR (pexels.com/RDNE Stock project )

Related Topics