FINANCE

Jasa Asuransi Dikenakan PPN Mulai 1 April 2022

Menkeu: pengenaan PPN bertujuan untuk keadilan.

Jasa Asuransi Dikenakan PPN Mulai 1 April 2022Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

by Suheriadi

06 April 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi hingga jasa pialang reasuransi bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen mulai 1 April 2022. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022. 

Sri Mulyani menyatakan, pemberlakukan PPN ini untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan. 

"Perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi," jelas Sri Mulyani dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (6/4).
 

Ini aturan pajaknya

Dalam pasal 3 ayat 2 huruf (a) beleid tersebut, besaran tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN yang diatur dalam Undang-undang PPN, dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. 

Selain itu, pada pasal 3 ayat 2 huruf (b) menyebutkan tarif sebesar 20 persen dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau pialang reasuransi. 

Tarif PPN yang dimaksud adalah 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan 12 persen yang mulai berlaku pada 2025.

PPN dipungut dan dilaporkan perusahaan asuransi

Berdasarkan Pasal 2 ayat (9), PPN terutang atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

Dengan begitu, agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak di wilayah kerjanya.