FINANCE

MUFG dan Danamon Gandeng PNM Salurkan Pembiayaan Syariah

Pembiayaan yang disalurkan PSSB senilai Rp500 miliar.

MUFG dan Danamon Gandeng PNM Salurkan Pembiayaan SyariahMUFG dan Danamon Gandeng PNM Salurkan Pembiayaan Syariah/Dok Danamon
14 December 2023

Jakarta, FORTUNE MUFG Bank bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariahnya menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menyalurkan Pembiayaan Sosial Syariah Berkelanjutan (PSSB).

Kolaborasi ini juga sebagai upaya untuk mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia sesuai dengan Pedoman Implementasi POJK No. 51/POJK 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Menyusun kerangka pembiayaan sosial syariah berkelanjutan pertama di Indonesia ini didedikasikan untuk pemberdayaan perempuan di Indonesia. Kolaborasi antara PNM, MUFG dan Danamon memperkuat komitmen kami untuk menjadi motor perubahan positif di sektor keuangan syariah," ucap Daisuke Ejima, Direktur Utama Danamon melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/12).

Pembiayaan yang disalurkan PSSB senilai Rp500 miliar

Ilustrasi cabang Bank Danamon/Dok Bank Danamon

Pada tahap awal, pembiayaan Sosial Syariah Berkelanjutan pertama di Indonesia ini disalurkan senilai Rp500 miliar dengan Danamon sebagai pemimpin pembiayaannya. Kerangka Pembiayaan Sosial PNM dirancang sesuai dengan Prinsip-prinsip Surat Berharga Sosial ICMA serta Prinsip-prinsip Pinjaman Sosial Loan Market Association (LMA)/Asia Pacific Loan Market Association (APLMA)/ Loan Syndications and Trading Association (LSTA).

Hal ini tentu menjamin konsistensi proses sertifikasi serta pengawasan dampak sosial dari pembiayaan yang diberikan. PNM juga menunjuk penyedia second-party opinion independen guna meninjau kerangka pembiayaan sosial.

73% nasabah Mekaar gunakan layanan syariah

Ilustrasi karyawan PNM.
Ilustrasi karyawan PNM. (dok. PNM)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.