OJK Perpanjang Restrukturisasi Leasing hingga 2023
Restrukturisasi pembiayaan capai Rp218,9 triliun
Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) melalui POJK 30/POJK.05/2021. Dengan demikian, kebijakan restrukturisasi sektor IKNB akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
"Ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB)," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/1).
Restrukturisasi pembiayaan capai Rp218,9 triliun
OJK juga mencatat, realisasi restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan atau leasing hingga 27 Desember 2021 mencapai Rp218,9 triliun.
Nilai tersebut dilaksanakan dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Penyesuaian subtansi pengaturan
Dalam POJK 30/2021 ini lanjut Anto, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020. Antara lain mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK yang diperpanjang.
Batas waktu laporan diperpanjang lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran.
Serta sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan empat bulanan. Dan satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala tahunan.
Penyempurnaan mekanisme penilaian
OJK juga menyempurnakan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan calon penerima. Di mana pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
OJK juga dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.