Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 3 modus baru penipuan atau investasi ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mencermati setiap penawaran investasi.
"Masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan," kata Frederica melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).
Untuk itu, berikut tiga modus penipuan yang marak terjadi di masyarakat: