Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 434 aktifitas investasi ilegal.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8).
Tercatat, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.