Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)
  • Sebanyak 18 emiten akan efektif delisting dari BEI pada 10 November 2026, dengan batas akhir buyback saham publik pada 9 November 2026.
  • BEI menegaskan emiten wajib melakukan buyback sesuai aturan. Namun, hanya SBAT dan PLAS yang telah mengumumkan pelaksanaannya, sementara DUCK masih menghadapi kendala internal.
  • Dari 18 emiten tersebut, tujuh perusahaan dinyatakan pailit, termasuk Sritex, sedangkan 11 lainnya terkena delisting setelah sahamnya disuspensi lebih dari 50 bulan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Terdapat 18 emiten yang akan efektif delisting atau membatalkan pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2026, dengan batas waktu akhir pembelian kembali (buyback) pada 9 November 2026. Namun, belum semua emiten melaksanakan buyback dari investor publik.

Padahal, para emiten yang masuk dalam daftar delisting tersebut wajib membeli kembali sahamnya dari investor publik, sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, bursa akan mengatur ketentuan terkait kewajiban pembelian kembali (buyback) saham para emiten tersebut. "[Ketentuan tersebut] harus diikuti," kata Jeffrey setelah pembukaan acara Capital Market Summit & Expo 2026 di gedung BEI, Kamis (5/11).

Sebagai konteks, dalam jadwal yang BEI tetapkan pada April 2026, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi soal rencana buyback dan memulai pelaksanaannya maksimal 10 Mei 2026. Kemudian, periode pelaksanaan buyback berlangsung pada 11 Mei sampai dengan 9 November 2026.

Namun, berdasarkan keterbukaan informasi di situs web BEI, hanya ada 2 emiten yang mengumumkan pelaksanaan buyback sejalan dengan delisting saham mereka, yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).

Sementara itu, ada 1 emiten yang mengumumkan tindak lanjut atas keputusan pembatalan pencatatan efek, yakni PT Jaya Bersama Indonesia Tbk (DUCK). Perseroan mengunggah keterbukaan itu pada September 2026.

Direktur Utama DUCK, Limpa Bachtiar, mengatakan, perseroan memahami sepenuhnya kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh BEI. Namun demikian, sampai dengan saat ini, DUCK sedang menghadapi beberapa kendala yang mempengaruhi kemampuan perseroan dalam melaksanakan buyback sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan saat ini masih melakukan penyelesaian secara internal kendala-kendala yang saat ini sedang dialami Perseroan, guna memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan buyback dan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup akan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelas Limpa.

Sebagai konteks, dari total 18 perusahaan yang akan efektif delisting pada 10 November, 7 di antaranya dinyatakan pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Sementara itu, 11 emiten lainnya telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan atau lebih dari 4 tahun.

Berikut ini daftarnya:

Emiten

Alasan Delisting

Free Float

Harga Saham

PT Cowell Development Tbk (COWL)

Pailit

6,41%

Rp50

PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

Pailit

-

Rp244

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

Pailit

39,89%

Rp146

PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

Pailit

38,46%

-

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

Pailit

51,52%

Rp1

PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

Pailit

27,49%

Rp119

PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELA)

Pailit

7,50%

Rp505

PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

Suspensi lebih dari 50 bulan

-

Rp114

PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Suspensi lebih dari 50 bulan

-

Rp50

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

Suspensi lebih dari 50 bulan

-

Rp50

PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

Suspensi lebih dari 50 bulan

78,78%

Rp50

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

Suspensi lebih dari 50 bulan

39,25%

Rp51

PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

Suspensi lebih dari 50 bulan

86,18%

Rp50

PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

Suspensi lebih dari 50 bulan

23,58%

Rp50

PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

Suspensi lebih dari 50 bulan

-

Rp50

PT Tridana Insanlestari Tbk (TRIL)

Suspensi lebih dari 50 bulan

28,03%

Rp50

PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

Suspensi lebih dari 50 bulan

41%

Rp316

PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Suspensi lebih dari 50 bulan

-

Rp176

Sumber: Data BEI

Curated For You

Editorial Team

Related Article