Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

APLN Alihkan 35,5% Saham Anak Usaha ke Konglomerasi Properti Jepang

APLN Alihkan 35,5% Saham Anak Usaha ke Konglomerasi Properti Jepang
Proyek properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (Dok. Agung Podomoro)
Intinya Sih
  • APLN mengalihkan 35,5% saham PT Graha Cipta Kharisma kepada Hankyu Hanshin Properties Corp asal Jepang sebagai bagian dari kerja sama strategis.
  • Setelah transaksi, APLN tetap menjadi pemegang mayoritas dengan 54,82% saham GCK dan berharap kolaborasi ini memperkuat operasional serta posisi keuangan perusahaan.
  • Transaksi tersebut tidak tergolong material maupun afiliasi menurut ketentuan POJK, sementara saham APLN naik 1,47% ke Rp138 pada akhir perdagangan Senin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengalihkan 282.793 saham (35,5 persen) anak usaha, PT Graha Cipta Kharisma (GCK), kepada Hankyu Hanshin Properties Corp. (HHP), perusahaan konglomerasi asal Jepang.

Sebelumnya, kepemilikan APLN atas saham GCK mencapai 677.110 saham biasa (85 persen) dalam modal yang telah disetor penuh di GCK kepada HHP sebagai mitra strategis.

Transaksi ini merupakan bagian dari kerja sama strategis untuk mendukung pengembangan usaha GCK. "Melalui masuknya HHP sebagai mitra strategis dan pemegang saham baru di GCK," tulis Wakil Direktur Utama APLN, Noer Indradjaja dalam dalam keterbukaan informasi perseroan, Senin (20/7).

Sejalan dengan itu, APLN juga membeli 28.279 saham biasa (3,55 persen) dan 14.140 saham biasa (1,77 persen) dari pemegang saham existing lain, masing-masing adalah PT Kreasi Wahana Nusantara dan PT Bumi Kirana.

Setelah penyelesaian transaksi di atas dalam rangka kerja sama strategis, status GCK tidak berubah, masih tetap pada APLN. Kepemilikan saham GCK oleh APLN sendiri menjadi 436.736 saham biasa atau 54,82 persen saham yang telah disetor penuh dalam modal GCK.

Kerja sama strategis antara kedua pihak diharap berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi perseroan. Secara keuangan, rangkaian transaksi itu akan menambah posisi kas perseroan untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha, serta dapat digunakan untuk mengurangi beban utang perseroan.

Sebagai konteks tambahan, masing-masing transaksi dalam rangka kolaborasi itu bukan merupakan transaksi material, sebagaimana yang dimaksud dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020. Itu karena nilai transaksinya tidak memenuhi batasan nilai pada Pasal 3 aturan tersebut.

Kedua transaksi juga bukan transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020.

Pada akhir perdagangan Senin, saham APLN menguat 1,47 persen ke Rp138.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More