Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling untuk periode November 2026. Dengan keputusan tersebut, tidak ada saham yang memenuhi kriteria untuk transaksi tersebut pada bulan depan.
Ketentuan ini tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026 mengenai daftar efek untuk transaksi margin dan short selling.
