- Dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham telah habis seluruhnya.
- Pembelian kembali saham telah mencapai jumlah yang dikehendaki.
- Perseroan memutuskan untuk menghentikan pembelian kembali saham jika dianggap perlu. Dalam hal ini, perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian tersebut besarta dengan lasannya kepada OJK dan publik, sesuai dengan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
TPIA Siapkan Dana hingga Rp2 T untuk Buyback, Sampai Januari 2027

- TPIA mengalokasikan dana maksimal Rp2 triliun dari kas internal untuk buyback saham bertahap pada 29 Oktober 2026 hingga Januari 2027.
- Perseroan menargetkan pembelian maksimal 1,6 miliar saham atau 1,84 persen dari saham beredar, dengan tetap memperhatikan ketentuan free float.
- Buyback dilakukan setelah saham TPIA turun 80,71 persen sepanjang 2026, guna meningkatkan nilai pemegang saham dan menjaga kepercayaan publik.
Jakarta, FORTUNE - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), menganggarkan dana maksimal Rp2 triliun untuk menggelar pembelian kembali (buyback) saham pada periode 29 Oktober 2026 sampai dengan Januari 2027.
Dana untuk buyback saham itu berasal dari kas internal perseroan. Aksi pembelian kembali itu akan dilakukan secara bertahap.
"Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 1,84 persen atau sebesar 1,6 miliar saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan," demikian dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/10).
Jumlah maksimal saham yang dapat dibeli kembali oleh perseroan tetap akan memperhatikan jumlah saham free float perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai konteks, pembelian kembali saham oleh TPIA itu sejalan dengan koreksi harga saham perseroan sepanjang 2026. Dikutip dari Stockbit Sekuritas, harga TPIA telah tertekan 80,71 persen ke Rp1.350 sejak awal perdagangan 2026 sampai dengan 29 Oktober sore.
Manajemen TPIA menyatakan, rencana buyback saham itu dilakukan sebagai salah satu upaya perseroan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental perseroan, dan menjaga kepercayaan publik.
Pembelian kembali saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak ada dampak signifikan atas pembiayaan perseroan.
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perseroan memiliki arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan," jelas TPIA.
Terkait periode buyback saham, TPIA mengatakan dapat menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham sebelum abtas waktu yang ditentukan atas pertimbangan sendiri, jika salah satu kondisi berikut terpenuhi:













