Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji opsi pengaturan batasan harga untuk transaksi di pasar negosiasi di tengah kabar diskon harga dalam transaksi akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, itu karena bursa memperoleh banyak masukan dari para pelaku pasar bahwa batasan harga transaksi pasar negosiasi sebaiknya perlu diatur, seperti pasar reguler dan pasar tunai.
"Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah, memang sebaiknya itu diatur," kata Jeffrey di gedung BEI, Jumat (25/9).
Sampai dengan saat ini, peraturan yang berlaku tidak menetapkan batasan khusus terkait harga di negosiasi. Tujuannya, mengakomodasi kebutuhan para pemegang saham yang mau melakukan transaksi di luar pasar reguler.
Namun, sejalan dengan transformasi pasar modal, diskusi mengenai usulan pengaturan batas harga di pasar negosiasi pun muncul. "Itu kami melakukan banyak diskusi baik dengan pelaku domestik ataupun global. Dalam diskusi itu memang ada masukan, yang di antaranya meminta pengaturan terkait harga di pasar negosiasi," ujar Jeffrey.
Sebagai konteks, usulan terkait itu disebut tersiar setelah kabar transaksi pembelian saham BYAN oleh perusahaan afiliasi Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), PT Jhonlin Baratama, di pasar negosiasi dengan harga diskon.
Sebelumnya, melalui keterbukaan informasi, PT Jhonlin Baratama telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat dengan dua pemegang saham BYAN, yakni Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Lewat perjanjian itu, perusahaan tersebut berencana mengakuisisi 10 miliar saham biasa BYAN atau setara dengan 30 persen.
Saham BYAN melemah 1,82 persen ke harga Rp12.150 pada Jumat pukul 15.58 WIB, setelah ditutup di harga Rp12.375 pada akhir perdagangan Kamis. Dalam sepekan terakhir, harga saham BYAN telah terkoreksi 12,12 persen.
