Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BEI Rilis Aturan Liquidity Provider Saham, Ini Kriterianya

BEI rilis aturan liquidity provider saham.png
Ilustrasi liquidity provider saham (freepik.com/Drobotdean)
Intinya sih...
  • BEI resmi memberlakukan dua regulasi baru sebagai fondasi hukum implementasi Liquidity Provider (LP) di pasar saham.
  • LP adalah pihak yang memberikan kuotasi harga beli dan jual atas suatu saham untuk menjamin likuiditas di pasar.
  • Peraturan II-Q dan Peraturan III-Q tidak sama. Lingkup yang diatur keduanya berbeda.

Jakarta, FORTUNE – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan dua regulasi baru sebagai fondasi hukum implementasi Liquidity Provider (LP) di pasar saham. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham.

Kedua peraturan tersebut mulai efektif berlaku pada 8 Mei 2025. Adanya peraturan ini menandai komitmen strategis BEI dalam meningkatkan likuiditas, efisiensi, dan daya tarik pasar modal Indonesia, khususnya bagi investor domestik dan global.

Apa itu Liquidity Provider?

Liquidity Provider (LP) adalah pihak yang biasanya Anggota Bursa atau lembaga keuangan. Pihak ini secara aktif memberikan kuotasi harga beli (bid) dan harga jual (offer) atas suatu saham guna menjamin tersedianya likuiditas di pasar.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa LP memiiki peran yang vital dalam pembentukan harga saham yang adil.

“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam mendukung pembentukan harga yang wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan tingkat likuiditas rendah,” jelas Jeffrey dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Sabtu (10/5).

Kriteria saham LP dan penetapannya

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025, saham yang dapat menjadi objek kuotasi LP, atau yang disebut Efek Liquidity Provider, harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  1. Frekuensi dan volume transaksi harian

  2. Kapitalisasi pasar

  3. Bid-ask spread

  4. Rasio kepemilikan publik (free float)

  5. Kondisi fundamental perusahaan

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, BEI akan menerbitkan daftar Efek LP setiap 6 bulan. Isinya berupa kumpulan saham pilihan berdasarkan parameter yang telah ditentukan. Tujuannya agar intervensi likuiditas difokuskan pada saham yang benar-benar membutuhkan peningkatan likuiditas.

Isi pokok aturan II-Q dan III-Q

Peraturan II-Q secara menyeluruh mengatur kegiatan Liquidity Provider, termasuk kriteria saham yang bisa dijadikan objek kuotasi. Kriteria tersebut mencakup volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, dan kondisi fundamental saham.

Rincian kriteria ini dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025. Sementara itu, Peraturan III-Q memuat ketentuan teknis dan administratif bagi Anggota Bursa yang ingin menjadi LP, seperti status keanggotaan aktif dan kemampuan sistem teknologi informasi.

Proses pendaftaran LP

Sejak 8 Mei 2025, BEI sudah membuka proses pendaftaran bagi Anggota Bursa yang ingin berperan sebagai Liquidity Provider. Pendaftaran dapat dilakukan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan II-Q dan Kep-00003/BEI/04-2025. Berikut persyaratannya.

  • Tidak sedang dalam masa suspensi perdagangan.

  • Memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) harian minimal Rp100 miliar.

  • Menunjuk pejabat pelaksana yang memahami dan bertanggung jawab atas kegiatan kuotasi dan transaksi short selling atas saham LP.

  • Memiliki sistem teknologi yang mampu menjalankan kuotasi dan short selling.

  • Bersedia melakukan kuotasi secara konsisten, termasuk memisahkan kuotasi sebagai LP dari aktivitas perdagangan lainnya.

  • Memiliki SOP terkait manajemen risiko, pelaksanaan transaksi LP, dan penyimpanan data transaksi selama minimal 5 tahun secara elektronik.

  • Menyediakan bukti kesiapan sistem melalui hasil review dari Independent Reviewer, atau kontrak dengan Mediator Remote Trading beserta laporan uji sistem.

Dengan diimplementasikannya aturan ini, BEI menargetkan ekosistem perdagangan saham yang lebih transparan, likuid, dan berdaya saing global. LP diharapkan bisa memainkan peran strategis dalam menjaga kestabilan harga saham.

Selain itu, harapaannya LP dapat mempercepat proses penemuan harga (price discovery) dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Kehadiran LP ini menjadi salah satu inisiatif penting dalam membangun ekosistem pasar modal Indonesia yang likuid dan kompetitif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us