BEI Revisi Kriteria Evaluasi IDX30-LQ45-IDX80, Hitung Status HSC

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kriteria evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Kriteria baru berlaku efektif mulai 4 Mei 2026.
Lewat penyesuaian itu, BEI menambah kriteria yang mencakup: minimal free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Di luar aspek-aspek itu, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan.
"Iya betul [status HSC juga menjadi penilaian untuk penyesuaian saham di indeks LQ45, IDX80, dan IDX30 yang berlaku 4 Mei]," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada pers, Rabu (22/4).
HSC sendiri adalah pengumuman yang diberikan oleh BEI dan KSEI atas saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor yang terbatas. Terdapat komite khusus yang menentukan saham-saham kategori HSC, yang terdiri dari BEI dan KSEI. Alur penentuannya dimulai dengan trigger factor, HSC checking, hingga pengumuman.
Selama proses identifikasi trigger factor, saham yang ditentukan oleh komite akan ditindaklanjuti dengan penilaian struktur kepemilikan saham. Beberapa aspek yang diperhatikan dalam tahapan itu: volatilitas harga, aspek pengawasan, likuiditas, dan lain-lain.
"Perusahaan tercatat dapat memperbaiki kondisi shareholding structure dari HSC dengan melakukan improvement, antara lain melalui: refloat, aksi korporasi, dan lain-lain," ujar Irvan.
Lebih lanjut, dari sisi definisi dan persyaratan free float, konstituen IDX80 harus memenuhi batas minimal rasio free float sebesar 10 persen, sesuai Peraturan BEI Nomor I-A terbaru dan Surat Edaran No. SE-00004/BEI/03-2026. Selain itu, saham itu juga harus konsisten diperdagangkan dengan jumlah hari tanpa transaksi dibatasi maksimal satu hari dalam 6 terakhir, serta tidak masuk dalam daftar HSC.
BEI terus berupaya memastikan konstituen indeks selaras dengan tujuan dan tema setiap indeks sehingga dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Selain itu, pembaruan kriteria itu juga diharapkan mampu mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks dan Exchange-Traded Fund (ETF).


















