BMRI Tambah Kucuran Kredit Rp238 Miliar Ke PT Bali Tower

- BMRI memberi tambahan kredit Rp238 miliar ke BALI.
- Kredit digunakan untuk ekspansi dan infrastruktur perseroan.
- Bali Tower menyerahkan aset sebagai agunan kepada Bank Mandiri.
Jakarta, FORTUNE - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyampaikan telah memberi tambahan fasilitas kredit senilai Rp238 miliar kepada PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI). Jangka waktu pembiayaan untuk fasilitas tersebut adalah 60 bulan, terhitung mulai penarikan kredit.
Lily Hidayat, Wakil Direktur Utama Bali Tower, mengatakan kucuran kredit tersebut bertujuan membiayai kebutuhan ekspansi dan penguatan infrastruktur perseroan pada beberapa sektor utama, seperti CAPEX Tower, FTTH/FTTX, hingga CCTV.
"Pinjaman dana tersebut akan memperkuat kinerja operasional perseroan, dan berdampak positif untuk kelangsungan usaha," kata Lily, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/3).
Sebagai bagian dari perjanjian kredit ini, Bali Tower menyerahkan sejumlah aset sebagai agunan kepada Bank Mandiri. Aset-aset tersebut mencakup tanah dan bangunan perusahaaan yang berlokasi di Bali, menara telekomonikasi, jaringan fiber optik (FTH). Bali Tower juga menjaminkan fixed asset berupa tower, FTTX/FTTH, CCTV dan sarana pendukungnya.
Totalnya ada 1765 menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Pulau Jawa, terutama di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.
Selain itu, ada juga 21 menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang berlokasi di Jawa dan Bali atas nama PT Paramitra Intimega yang dijadikan agunan.
Lalu ada menara telekomunikasi Makro Cell Pole (MCP) dengan total 424 beserta seluruh perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa, dan Bali.
Agunan lain adalah jaringan fiber optic (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya.
Menurut Lily, seluruh agunan ini bersifat joint collateral dengan fasilitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Selain itu, perjanjian kredit juga mencakup klausul cross default, yang berarti setiap pelanggaran terhadap perjanjian kredit yang sudah ada dapat berdampak pada kewajiban pembayaran fasilitas kredit lainnya.