Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

BNI Digugat Nasabahnya Karena Blokir Dana Rp6,5 Miliar

WhatsApp Image 2025-12-10 at 18.15.20.jpeg
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola dan budaya antikorupsi melalui partisipasi aktif pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. (Dok. BNI)
Intinya sih...
  • Nasabah BNI, Rian Hidayat, menggugat bank karena pemblokiran dana proyek senilai Rp6,5 miliar.
  • BNI absen dalam mediasi tanpa alasan, menunjukkan minimnya niat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
  • PT Global Jaya Raya (GJR) mendukung perdamaian asal tidak menimbulkan pengakuan kesalahan sepihak dan disepakati seluruh pihak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menjadi sorotan karena terseret sengketa dengan nasabahnya bernama Rian Hidayat (RH).

Rian menggugat bank pelat merah tersebut terkait pemblokiran dana proyek senilai Rp6,5 miliar. Gugatan ini kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun proses tersebut tersendat karena ketidakhadiran pihak BNI.

Ketidakhadiran itu terungkap dalam agenda mediasi lanjutan perkara perdata Nomor 642/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST yang digelar Rabu (17/12). Kuasa hukum RH, Krisna Dwi Safitri, menyebut BNI tidak hadir tanpa alasan maupun konfirmasi, sehingga mediasi tidak dapat berjalan semestinya.

“Dari lima tergugat, hanya PT Global Jaya Raya yang hadir. Pihak BNI sama sekali tidak datang dan tidak menyampaikan konfirmasi apa pun,” kata Safitri di Jakarta, Rabu (17/12).

Safitri menegaskan, absennya BNI kali ini bukan yang pertama. Pada mediasi keempat tersebut, perwakilan bank bahkan tidak menunjukkan itikad untuk hadir, berbeda dengan sesi sebelumnya yang sempat dihadiri oleh perwakilan mereka. Menurut dia, sikap ini mencerminkan minimnya niat BNI untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Tidak ada pembahasan pokok perkara, tidak ada dialog, tidak ada jawaban substansial. Padahal ini menyangkut hak klien kami yang dananya diblokir,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Meitha Wila Roseyani, menjelaskan bahwa sengketa berawal dari kerja sama proyek antara RH dan salah satu kementerian, yang dikelola melalui PT Global Jaya Raya (GJR). Untuk keperluan tersebut, dibuka rekening khusus di BNI Cabang Fatmawati.

Pada saat pembukaan rekening, pihak BNI disebut menjamin bahwa rekening proyek tersebut berdiri sendiri dan tidak akan dikaitkan dengan kewajiban utang PT GJR lainnya. Termin pertama pencairan berjalan lancar. Namun pada termin kedua, pencairan tertahan sepenuhnya karena pihak RCC BNI memblokir dana dengan alasan ada tunggakan PT GJR kepada bank.

Upaya pencairan melalui cek dilakukan dua kali, tetapi tetap gagal. Anehnya, saat termin ketiga dipindahkan ke BRI, dana langsung bisa dicairkan tanpa hambatan.

“Termin pertama bisa, termin ketiga bisa. Hanya termin kedua yang diblokir di BNI. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan sepihak,” kata Meitha.

Ia menduga dana tersebut digunakan untuk menutup kewajiban PT GJR, meski sebelumnya BNI menjanjikan tidak akan terjadi pengaitan rekening. Dalam gugatan ini, RH hanya meminta pengembalian dana pokok Rp6,5 miliar tanpa bunga maupun denda.

Sikap PT Global Jaya Raya

PT Global Jaya Raya (GJR) selaku tergugat kelima telah menyampaikan respons resmi melalui surat bernomor 030/SP-GJR/XII/2025 kepada Co Mediator Jandri Onasis Siadari. Dalam surat itu, GJR menegaskan dukungan terhadap penyelesaian sengketa secara damai sesuai Perma 1/2016.

Direktur GJR, Kusmianto, menyatakan bahwa posisi perusahaannya berjalan sejalan dengan para tergugat lainnya. GJR mendukung perdamaian selama tidak menimbulkan pengakuan kesalahan sepihak dan disepakati seluruh pihak.

GJR juga menekankan pentingnya kesepakatan final yang bersifat mengikat serta menghapus tuntutan hukum lanjut ke depan. Adapun substansi yang berkaitan dengan kebijakan perbankan, diserahkan kepada BNI dan tiga tergugat lainnya.

Menariknya, dalam dua sesi mediasi terakhir, hanya pihak penggugat dan kuasa hukum GJR yang hadir. BNI dan tiga pihak tergugat lainnya kembali absen. Mediasi dijadwalkan berlanjut pada 24 Desember 2025 secara daring.

Hingga berita ini diturunkan, BNI belum memberikan respons meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi oleh Fortune Indonesia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

BNI Digugat Nasabahnya Karena Blokir Dana Rp6,5 Miliar

18 Des 2025, 14:09 WIBMarket