Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

BTN Beri Relaksasi Kredit Kepada 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Banjir dan longsor Sumatra
Banjir dan longsor Sumatra. (https://lampung.baznas.go.id/artikel/show/bencana-sumatera-sebuah-pandangan-ekoteologis-dan-krisis-kebijakan-lingkungan/33178)
Intinya sih...
  • BTN memberikan relaksasi kredit bagi 22.879 nasabah konsumer terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra.
  • Relaksasi kredit diberikan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana.
  • Nasabah terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, sedang hingga 9 bulan, dan berat hingga 12 bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit bagi nasabah kredit consumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, mengatakan relaksasi tersebut diberikan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana.

"Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan," ujar Nixon dalam keterangan resmi, Selasa (16/12).

Menurutnya, restrukturisasi ini ditempuh demi menjaga keberlangsungan kemampuan bayar debitur pascabencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak. Meski begitu, BTN berkomitmen tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Maka dari itu, relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer.

Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN melaporkan ada 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.

"Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak," ujar Nixon.

Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.

Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

Di samping itu, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut berupa sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pemberian relaksasi kredit ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Dalam pelaksanaannya, debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More

BTN Beri Relaksasi Kredit Kepada 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

17 Des 2025, 14:31 WIBFinance