Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Kredit Pergadaian Melonjak per Juli 2026, OJK Pertajam Regulasi Wilayah Usaha

Kredit Pergadaian Melonjak per Juli 2026, OJK Pertajam Regulasi Wilayah Usaha
ilustrasi pinjaman gadai (freepik.com/freepik)
  • Penyaluran pinjaman industri pergadaian tumbuh 50,73 persen secara tahunan menjadi Rp160,78 triliun pada Juli 2026.

  • Produk gadai merupakan penyaluran terbesar, senilai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman.

  • OJK mendorong perluasan usaha gadai nasional, dengan lima perusahaan telah berada dalam kategori tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Penyaluran pinjaman pada industri pergadaian nasional melonjak 50,73 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) mencapai Rp160,78 triliun per Juli 2026, didominasi oleh produk gadai konvensional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem ini dengan mendorong perluasan wilayah operasional pelaku usaha dari tingkat daerah menuju skala nasional guna memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Dari total pinjaman Rp160,78 triliun itu, porsi terbesar masih disalurkan melalui produk gadai, yaitu Rp136,39 triliun atau setara 84,43 persennya.

Dari sisi permodalan, Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan sumber pendanaan perusahaan gadai mayoritas berasal dari pinjaman, yakni Rp111,46 triliun (87,81 persen).

Sementara itu, penerbitan surat berharga memiliki porsi Rp15,47 triliun (12,19 persen).

“OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia,” ujar Sekar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/9).

Sejalan dengan komitmen tersebut, OJK mendorong ekspansi rantai usaha gadai agar dapat menjangkau skala nasional. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.39/2024 tentang Pergadaian, OJK membagi kategori lingkup wilayah usaha menjadi tiga tingkatan, yaitu kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, yang masing-masing diatur izin operasional serta bisnisnya.

Saat ini, entitas pergadaian berkategori nasional terus bertambah hingga mencapai lima perusahaan. Izin terbaru diberikan kepada PT Gadai Elektronik Jakarta yang resmi mengantongi persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan serupa kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Kehadiran para pemain swasta berskala nasional ini memperkuat ekosistem pergadaian yang sebelumnya didominasi oleh PT Pegadaian (Persero).

Sekar menambahkan, potensi penambahan pemain nasional masih akan berlanjut dalam waktu dekat.

“Saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional,” ujarnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in Finance

    See More