Lombok, FORTUNE - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyebut pasar modal Indonesia kini termasuk salah satu bursa dengan tingkat keterbukaan informasi tertinggi di dunia.
Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan publikasi data kepemilikan saham emiten, khususnya identitas pemegang saham yang menguasai lebih dari 1 persen saham perusahaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Indonesia dan India sebagai dua negara yang telah menerapkan keterbukaan nama pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 1 persen. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan transparansi pasar modal setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti pasar saham Indonesia pada akhir Januari lalu.
"Saya menyampaikan bahwa saat ini bursa di Indonesia adalah bursa yang paling transparan di dunia," kata Jeffrey dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, (31/10).
Kendati demikian, Jeffrey menilai peningkatan transparansi tidak cukup hanya dilakukan dengan membuka lebih banyak informasi kepada publik. BEI juga perlu memastikan data yang disajikan semakin terperinci dan berkualitas.
Untuk itu, bursa terus memperluas cakupan informasi kepemilikan saham. Setelah sebelumnya hanya memublikasikan nama pemegang saham, BEI mulai menyertakan kategori investor. Tahap berikutnya, informasi tersebut akan dilengkapi dengan status hubungan afiliasi antara pemegang saham dan pihak lain.
"Untuk meningkatkan kualitas dari transparansi tersebut, di kelompok transparansi itu adalah data investor yang lebih granular. Dari hanya 9 tipe investor, sudah kita tingkatkan menjadi 39 tipe investor," ujarnya.
BEI juga merilis daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Publikasi ini bertujuan memberikan informasi sekaligus mengingatkan investor terhadap saham yang kepemilikannya terpusat pada sejumlah kecil pihak.
Jeffrey menjelaskan, tingginya konsentrasi kepemilikan tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu emiten melanggar ketentuan batas minimum saham publik atau free float.
Sebagai gambaran, apabila satu pemegang saham menguasai 80 persen saham perusahaan dan 10 investor lainnya masing-masing memiliki 2 persen, maka kepemilikan kolektif 10 investor tersebut tetap dapat dihitung sebagai free float sebesar 20 persen.
Akan tetapi, karena saham tersebut hanya tersebar di tangan sejumlah kecil investor, emiten bersangkutan tetap masuk dalam kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
“Karena hanya dimiliki oleh sedikit pemegang saham itu kita kategorikan terkonsentrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Jeffrey mengatakan penguatan keterbukaan informasi merupakan satu dari tiga fokus reformasi yang tengah dijalankan BEI. Dua agenda lainnya adalah meningkatkan likuiditas perdagangan serta memperkuat sistem pengawasan pasar atau surveillance.
Melalui ketiga agenda tersebut, BEI menargetkan transparansi pasar modal tidak hanya meningkat dari sisi jumlah informasi yang tersedia, tetapi juga kualitasnya. Perbaikan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.
