Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Beberkan Alasan Utama MSCI Ingin Turunkan Status Pasar Saham RI

3 min read
OJK Beberkan Alasan Utama MSCI Ingin Turunkan Status Pasar Saham RI
Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10).
  • OJK menyebut kekhawatiran MSCI atas potensi berulangnya gangguan pasar, termasuk pada saham BREN, CUAN, dan DSSA, mendorong konsultasi penurunan status Indonesia menjadi standalone market.
  • MSCI menilai reformasi tata kelola belum cukup; lembaga itu meminta pengawasan preventif, penegakan hukum konsisten, dan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelanggar pasar modal.
  • Konsultasi publik berlangsung hingga April 2027, dengan keputusan final maksimal 30 Juni 2027. Selama periode itu, MSCI membatasi penambahan dan peningkatan bobot saham Indonesia dalam indeks.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lombok, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kekhawatiran penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap potensi terulangnya gangguan pasar atau market dysfunction menjadi alasan utama munculnya proposal konsultasi penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, kekhawatiran tersebut masih membayangi MSCI meskipun otoritas pasar modal Indonesia telah menjalankan sejumlah reformasi struktural. Persoalan gangguan transaksi yang pernah terjadi pada 2025 dan periode sebelumnya dinilai belum sepenuhnya teratasi.

“Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka meskipun reformasi telah diumumkan masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction,” kata Agus dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10).

Menurut Agus, MSCI secara khusus menyoroti kemungkinan terulangnya persoalan transaksi pada sejumlah saham emiten domestik, termasuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

MSCI menilai langkah pencegahan yang dijalankan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) belum cukup untuk mengantisipasi risiko tersebut. Karena itu, penyedia indeks global tersebut menginginkan penguatan pengawasan yang disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.

“Jadi mereka ingin melihat itu yang dilakukan oleh OJK dan dilakukan oleh bursa, preventive action dan juga enforcement action,” kata Agus, menjelaskan.

Selain penguatan pengawasan, MSCI juga mengharapkan sanksi yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect). Hukuman terhadap pelanggar dinilai perlu cukup tegas agar tidak hanya mencegah pelanggaran berulang oleh pihak yang sama, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku pasar lainnya.

“Harus ada deterrent effect, kalau ada yang melakukan itu diberikan hukuman sehingga mereka tidak berani lagi untuk melakukan hal yang sama dan yang lain juga akan takut untuk melakukan hal serupa karena ada enforcement yang memberatkan dan menimbulkan efek jera,” kata Agus.

Di sisi lain, MSCI telah mengakui sejumlah pembenahan tata kelola pasar modal Indonesia. Reformasi tersebut meliputi keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholding concentration/HSC), serta penyusunan peta jalan peningkatan batas minimum saham publik atau free float secara bertahap hingga 15 persen.

Namun, berbagai pembenahan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran MSCI. Efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan masih menjadi perhatian dalam menilai kualitas pasar saham Indonesia.

Agus menjelaskan, proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia masih berada dalam tahap konsultasi publik yang berlangsung hingga April 2027. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final paling lambat pada 30 Juni 2027.

Selama proses tersebut, MSCI menerapkan sejumlah pembatasan terhadap saham Indonesia dalam indeksnya. Kebijakan itu mencakup penghentian penambahan emiten baru asal Indonesia sebagai konstituen indeks, tidak adanya kenaikan foreign inclusion factor maupun jumlah saham (number of shares), serta penghentian perpindahan saham ke segmen indeks yang lebih besar.

Pembatasan tersebut membuat ruang penyesuaian posisi saham Indonesia dalam indeks MSCI menjadi terbatas selama masa konsultasi. Keputusan akhir MSCI nantinya akan menjadi penentu arah klasifikasi pasar saham Indonesia di tingkat global.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More