Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

BEI Berencana Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50, Jadi Rp1

BEI Berencana Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50, Jadi Rp1
Ilustrasi bursa efek indonesia (wikimedia commons/Bursa Efek Indonesia)
  • BEI berencana menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan tunai dari Rp50 menjadi Rp1.
  • Wacana ini ditujukan agar saham seharga Rp50 memiliki rentang transaksi lebih luas dan price discovery yang lebih baik.
  • BEI menjadwalkan uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi 7 September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah harga minimum saham diubah dari Rp50 menjadi Rp1?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batasan harga minimum untuk saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dari Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham.

Wacana tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi saham–saham di harga Rp50 agar dapat ditransaksikan dengan rentang harga yang lebih luas serta mewujudkan price discovery yang lebih baik.

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk mendapat respons dari pelaku [pasar]. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik kepada Fortune Indonesia, Kamis (20/8).

Sebelumnya, Stockbit Sekuritas melaporkan, BEI memperkirakan jika saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus (call auction) ditransaksikan di pasar reguler (continuous auction), maka frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2–3x lipat.

Selain itu, BEI juga berencana mengubah klasifikasi batasan auto rejection, dengan detail sebagai berikut:

Auto rejection bawah (ARB):

  • Rp1–10: Rp1 (menggunakan nilai nominal, bukan persentase)
  • Rp11–200: 15 persen
  • Rp201–5.000: 15 persen
  • Di atas Rp5.000: 15 persen

Auto rejection atas (ARA):

  • Rp1–10: Rp1 (menggunakan nilai nominal, bukan persentase)
  • Rp11–200: 35 persen
  • Rp201–5.000: 25 persen
  • Di atas Rp5.000: 20 persen

Sebagai konteks, ketentuan saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Lalu, untuk ketentuan ARA ditetapkan dengan perincian:

  • 35 persen untuk saham di kisaran harga Rp50–200
  • 25 persen untuk Rp201–5.000
  • 20 persen untuk saham di atas harga Rp5.000.

Ketentuan saat ini pun tidak mengatur secara spesifik batasan ARA untuk saham di rentang harga Rp1–10.

Di luar itu, BEI juga berencana menghapus beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus agar selaras dengan wacana batas harga minimum yang baru, yakni:

  • Kriteria 1 terkait saham dengan harga rata–rata di bawah Rp51 dengan likuiditas rendah dalam 3 bulan terakhir
  • Kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

Perubahan batasan harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection dijadwalkan akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi per 7 September 2026.

Namun, Jeffrey mengatakan, detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar, juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa (AB).

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in Market

    See More