- Keterbukaan informasi pemegang saham 1 persen ke atas melalui situs web BEI, yang akan melengkapi keterbukaan informasi pemegang saham 5 persen ke atas. Ini sudah mulai diterapkan per Februari 2026.
- Klasifikasi investor secara granular, dari 9 tipe menjadi 28. Target pelaksanaan adalah akhir Maret 2026.
- Penyesuaian batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap. Target dimulainya kebijakan ini adalah akhir Maret 2026.
Bursa Sedang Tingkatkan Transparansi, Akankah Kode Broker Dibuka Lagi?

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait wacana pembukaan kembali kode broker pada 2026, di tengah upaya percepatan reformasi pasar modal selepas peringatan dari salah satu penyedia indeks global, MSCI.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, peluang untuk melakukan langkah tersebut terbuka. Namun, saat ini fokus utama para Self-Regulatory Organization (SRO) dan otoritas pasar modal bukan hal itu, melainkan meningkatkan transparansi struktur pemegang saham kepada publik dengan lebih granular.
"Tentu kalau ditanya apakah mungkin, tentu tidak ada hal yang tidak mungkin," kata Jeffrey dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal di Gedung BEI, Senin (9/2). "Untuk yang lain [termasuk soal pembukaan kembali kode broker], tentu itu akan kami pertimbangkan untuk lain waktu."
Sebagai konteks, 2 hal yang menjadi sorotan dalam hasil konsultasi MSCI dan pelau pasar terkait pasar modal Indonesia adalah perlunya informasi mendetail dan dapat diandalkan terkait struktur kepemilikan saham; serta transparansi pemegang saham yang terkonsentrasi.
Untuk menindaklanjuti kekhawatiran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengusulkan 3 langkah utama dengan target penerapan sebelum April 2026. Itu mencakup:
OJK, BEI, dan KSEI juga telah membentuk tim akselerasi pemenuhan kekhawatiran MSCI, yang menjadi vocal point koordinasi dan komunikasi dengan MSCI.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan, usulan dari pihak SRO dan otoritas merupakan upaya mengatasi kekhawatiran dari MSCI selaku penyedia indeks yang dipakai sebagai benchmark para investor asing. Proposal serupa juga akan disampaikan ke penyedia indeks global lain seperti FTSE.
"Kita [pasar modal Indonesia] juga kan masih butuh investor-investor asing untuk bertransaksi di sini. Jadi kita berupaya apa yang jadi concern MSCI bisa kita perbaiki, sehingga MSCI masih menilai pasar kita masih bagus, nanti investor asing bisa masuk transaksi di kita cukup besar," jelas Irvan kepada Fortune Indonesia.

















