Cimory Bagi Dividen Rp1,19 Triliun, Ini Jadwalnya

- PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 1,19 triliun kepada pemegang sahamnya.
- RUPS Tahunan juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
- RUPS Tahunan menunjuk Akuntan Publik dan menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
Jakarta, FORTUNE - PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) bakal membagikan dividen tunai sebesar Rp 1,19 triliun kepada pemegang sahamnya. Hal itu telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang digelar perseroan di Bogor, Jawa Barat.
Adapun, jumlah dividen yang akan dibagikan itu setara dengan 78,33 persen dari laba bersih perseroan untuk tahun buku 2024 yang mencapai Rp 1,52 triliun.
Dividen Tunai akan didistribusikan kepada para pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan (recording date) pada 30 April 2025 dengan tanggal pembayaran dividen tunai 9 Mei 2025.
“Setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp150,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/4).
Agenda RUPS
Selain pembagian dividen, RUPS Tahunan perseroan juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
RUPS Tahunan menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana CMRY. Pada agenda keempat, RUPS Tahunan Menyetujui untuk menunjuk Daniel Amdhani Judistira, CPA dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja, firma anggota jaringan Ernst & Young global di Indonesia sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Sedangkan pada agenda kelima, RUPS Tahunan perseroan telah menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, maksimum sama dengan tahun buku 2024 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menetapkan alokasinya dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
“Serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi perseroan,” kata manajemen.