Jakarta, FORTUNE - BPI Danantara telah menyampaikan minat secara resmi untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI), selaras dengan proses demutualisasi bursa yang sedang berjalan saat ini.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, DIM sudah mengirimkan surat kepada BEI melalui Danantara Investment Management (DIM). Namun, ia belum dapat menyampaikan detail terkait proposal tersebut, termasuk tentang besaran kepemilikan saham bursa oleh DIM.
"Belum tahu, nanti semua diatur di POJK [tentang demutualisasi bursa]. Akan diatur di POJK," kata Jeffrey di Ruang Pers BEI, Rabu (12/8). "Dalam hal demutualisasi tentu kami kan sebagai objek demutualisasi, sehingga akan mengikuti peraturan sepenuhnya, baik di Undang-Undang ataupun POJK-nya."
Sebagai konteks, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), demutualisasi BEI tak lagi membatasi kepemilikan saham bursa hanya pada Anggota Bursa (AB). Secara khusus, aturan itu menyebutkan pihak khusus yang berpeluang memiliki saham bursa saat demutualisasi dilakukan. Pihak-pihak itu adalah tiga lembaga negara/badan, mencakup: Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta BPI Danantara.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan, OJK sudah berdiskusi dengan pihak-pihak khusus tersebut. Dalam tahap itu, OJK mengundang partisipasi mereka menjadi peminat awal pemegang saham BEI setelah demutualisasi, selain AB dan perusahaan/badan hukum Indonesia lainnya.
Menurutnya, secara umum, pihak-pihak itu tertarik. Namun, dalam konteks Kemenkeu dan BI, sebagai instansi negara terdapat mekanisme khusus (seperti penganggaran dana) yang harus dipersiapkan lebih dulu sebelum bisa berpartisipasi sebagai pemegang saham bursa.
"Mungkin yang lebih fleksibel dalam hal ini tentu Danantara, karena mereka memiliki aktivitas investasi juga di dalamnya, sehingga kemungkinan besar mereka akan dapat menyelaraskan dengan timeline demutualilsasi yang kami harapkan bisa dimulai persiapannya pada tahun ini," kata Hasan saat ditemui di gedung BEI, Senin (10/8).
Pada kesempatan yang sama, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengonfirmasi bahwa instansinya telah menyampaikan minat menjadi salah satu pemegang saham bursa setelah demutualisasi. Namun, ia juga tak menyampaikan persentase kepemilikan saham yang diajukan.
"Ini sedang kami proses baik dengan OJK maupun direksi bursa. Harapannya beberapa bulan ke depan bisa rampung," ujar Pandu, Senin.
Pada Rabu ini, BEI juga baru menggelar RUPSLB yang mencakup 2 agenda. Pertama, pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI. Ia menggantikan Oki Ramadhana yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Pengangkatan Alex telah mengantongi persetujuan OJK setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Alex akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024-2028.
Agenda kedua adalah penegasan perubahan susunan pemegang saham BEI sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham oleh BEI, serta perubahan nama beberapa pemegang saham. Perubahan nama itu, meliputi:
PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia.
PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas.
PT Oso Sekuritas menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas.
PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Selain itu, terdapat pengalihan masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan buyback.
Jeffrey mengatakan, pada akhir JUli 2026, BEI sudah berkomunikasi dengan para pemegang saham tentang rencana demutualisasi BEI. "Pada kesempatan itu, kami mendapatkan respons positif dari pemegang saham bursa saat ini terkait rencana tersebut. Karena tentu kita semua sepakat, dari sekian banyak bursa besar di dunia, BEI adalah salah satu bursa yang belum melakukan demutualisasi," katanya dalam Konferensi Pers RUPSLB tersebut.
Sebagai konteks, beberapa bursa di dunia yang telah melaksanakan demutualisasi kepemilikan adalah Singapura, Malaysia, Australia, dan Hong Kong.
