Jakarta, FORTUNE - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan korupsi transfer pricing yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp2 triliun dan menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menyatakan perseroan telah mengetahui pemberitaan perkara tersebut dari berbagai media massa. Saat ini, manajemen emiten bersandi INRU tersebut masih melakukan penelaahan dan verifikasi internal atas informasi yang beredar.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," kata Anwar dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (20/8).
Di tengah berjalannya proses verifikasi, Anwar memastikan kegiatan bisnis perseroan tetap beroperasi secara normal. Kewajiban perpajakan juga terus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Manajemen menuturkan gelombang pemberitaan kasus ini belum memicu gangguan langsung pada pengoperasian maupun keuangan perusahaan.
"Hingga 19 Agustus 2026, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan yang secara khusus timbul dari pemberitaan tersebut," ujarnya.
Hingga saat ini, manajemen INRU menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas hukum terkait keterlibatan jajaran internal. Belum ada konfirmasi mengenai keterkaitan direksi, komisaris, karyawan, maupun pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.
Selain itu, perseroan juga belum memperoleh perincian resmi mengenai status hukum, nomor perkara, hingga institusi pengadilan yang menangani perkara ini.
"Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," kata Anwar.
INRU sekaligus menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
