Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun Mencuat, Toba Pulp Lestari (INRU) Buka Suara
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8). Kejagung melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025 serta menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BP dan SR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
  • Toba Pulp Lestari mengaku sedang memverifikasi isu dugaan korupsi transfer pricing Rp2 triliun, sambil menyatakan operasional, kondisi keuangan, dan kewajiban pajaknya tetap berjalan normal.
  • Per 19 Agustus 2026, INRU menyebut belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas hukum mengenai keterlibatan internal maupun rincian status hukum dan perkara.
  • Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor DJP sebagai tersangka terkait dugaan under invoicing transaksi afiliasi INRU periode 2008-2025 yang diduga menurunkan penerimaan pajak negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2008

PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan pelaporan sebagai paper grade pulp atau BHKP.

2008-2025

Transaksi PT Toba Pulp Lestari dengan entitas afiliasinya disebut terkait dengan perkara dugaan transfer pricing.

19 Agustus 2026

Perseroan menyatakan belum mengidentifikasi dampak material tambahan yang secara khusus timbul dari pemberitaan perkara tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan korupsi transfer pricing terkait transaksi PT Toba Pulp Lestari dengan entitas afiliasinya.
  • Who?
    PT Toba Pulp Lestari, BP, SR, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung.
  • Where?
    per saat ini masih belum diketahui
  • When?
    Transaksi disebut berlangsung dalam periode 2008-2025. Pemeriksaan terkait tahun pajak 2020, 2023, dan 2024.
  • Why?
    Perkara diduga berkaitan dengan pelaporan nilai transaksi ekspor pulp yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
  • How?
    Produk ekspor diduga dilaporkan dengan klasifikasi berbeda, sementara BP dan SR diduga tidak menjalankan pengawasan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Toba Pulp Lestari sedang mengecek kabar tentang transfer pricing. Ada dua pegawai pajak, BP dan SR, yang jadi tersangka. Kejaksaan Agung bilang perkara ini berkaitan dengan transaksi Toba Pulp Lestari dan perusahaan afiliasinya. Toba Pulp Lestari bilang belum mendapat informasi resmi tentang siapa yang terlibat dan status perkaranya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Toba Pulp Lestari menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen juga melakukan penelaahan serta verifikasi atas informasi yang beredar, sambil memantau perkembangan perkara. Hingga 19 Agustus 2026, perseroan belum mengidentifikasi dampak material tambahan dari pemberitaan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan korupsi transfer pricing yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp2 triliun dan menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menyatakan perseroan telah mengetahui pemberitaan perkara tersebut dari berbagai media massa. Saat ini, manajemen emiten bersandi INRU tersebut masih melakukan penelaahan dan verifikasi internal atas informasi yang beredar.

"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," kata Anwar dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (20/8).

Di tengah berjalannya proses verifikasi, Anwar memastikan kegiatan bisnis perseroan tetap beroperasi secara normal. Kewajiban perpajakan juga terus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Manajemen menuturkan gelombang pemberitaan kasus ini belum memicu gangguan langsung pada pengoperasian maupun keuangan perusahaan.

"Hingga 19 Agustus 2026, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan yang secara khusus timbul dari pemberitaan tersebut," ujarnya.

Hingga saat ini, manajemen INRU menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas hukum terkait keterlibatan jajaran internal. Belum ada konfirmasi mengenai keterkaitan direksi, komisaris, karyawan, maupun pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.

Selain itu, perseroan juga belum memperoleh perincian resmi mengenai status hukum, nomor perkara, hingga institusi pengadilan yang menangani perkara ini.

"Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," kata Anwar.

INRU sekaligus menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua pegawai pajak jadi tersangka

Default Image

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang berkaitan dengan transaksi PT Toba Pulp Lestari dengan entitas afiliasinya dalam periode 2008-2025.

Kedua tersangka berinisial BP dan SR, dan menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, sejak 2008 PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan melaporkan produk tersebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut merupakan dissolving pulp.

Guna menurunkan nilai produk yang dilaporkan, perseroan diduga melakukan pelaporan penjualan lokal produk pulp dengan klasifikasi yang berbeda dari produk sebenarnya kepada dua perusahaan afiliasi berinisial AP dan R.

Produk yang dilaporkan disebut sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp. Praktik tersebut diduga berdampak terhadap nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Dalam perkara tersebut, PT Toba Pulp Lestari disebut meminta bantuan BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023 serta kepada SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

Kejaksaan Agung menduga BP dan SR kemudian tidak menjalankan fungsi pengawasan mereka sebagai supervisor secara semestinya.

Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan atau Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya diduga tidak mendasarkan pemeriksaan pada audit program yang telah disusun.

Selain itu, BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Toba Pulp Lestari.

Perbuatan yang diduga dilakukan pihak perseroan bersama BP dan SR tersebut disebut mengakibatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan lebih rendah dari yang seharusnya.

Editorial Team

Related Article