MARKET

Penundaan Izin Ekpor dan Pungutan Tekan Kinerja Amman Mineral

Laba Amman Mineral tertekan hingga 91,57 persen.

Penundaan Izin Ekpor dan Pungutan Tekan Kinerja Amman MineralSalah satu fasilitas tambang Amman Mineral. (dok. Amman Mineral)
01 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perusahaan pertambangan emas dan tembaga, PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN), mencatatkan keuntungan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$62,67 juta pada kuartal III-2023.

Keuntungan tersebut turun signifikan pada level 91,57 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai US$744,09 juta.

Penurunan keuntungan AMMN sejalan dengan penurunan cukup drastis pada penjualan bersih perusahaan, yang khusus pada segmen tembaga menyusut dari US$1,08 miliar pada tahun sebelumnya menjadi US$697,07 juta dalam periode ini.

Kemudian, penjualan emas turun dari US$893,72 juta menjadi US$453,68 juta. Akibatnya, secara kumulatif penjualan bersih perusahaan pertambangan ini turun tajam sebesar 41,79 persen menjadi US$1,15 miliar.

Direktur Keuangan Amman Mineral, Arief Sidarto, menjelaskan kinerja perusahaannya dalam periode kali ini terpengaruh oleh tertundanya perpanjangan izin ekspor konsentrat pada 1 April sampai 23 Juli 2023.

“Setelah mendapat izin ekspor pada 24 Juli 2023, kami mempercepat pengiriman konsentrat pada Q3-2023 untuk mengejar kehilangan penjualan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip rabu (11/1).

Arief mengatakan perusahaan itu saat ini juga harus menanggung beban biaya yang lebih tinggi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah, antara lain akibat tertundanya penerbitan izin ekspor dan berbagai peraturan baru, seperti kenaikan bea keluar menjadi 10 persen, denda smelter, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak IUPK1.

Pengenaan bea keluar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2023 yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

“Kami juga wajib menyisihkan 30 persen pendapatan ekspor setiap bulannya untuk ditempatkan ke dalam rekening khusus, paling singkat tiga bulan sesuai aturan baru dari Bank Indonesia,” katanya.

Izin ekspor konsentrat

Pada 24 Juli 2023, AMMN mendapatkan izin ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengekspor konsentrat.

Izin ekspor konsentrat 900.000 metrik ton basah berlaku hingga 31 Mei 2024.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk meningkatkan tonase izin ekspor kami (bila diperlukan) dan melanjutkan ekspor konsentrat hingga smelter kami beroperasi penuh,” kata Arief.

Hingga akhir 2023, AMMN memperkirakan dapat memproduksi 610.000 metrik ton kering konsentrat. Target produksi ini didorong oleh bijih segar dengan kadar tinggi dari Fase 7 yang akan ditambang dan diproses.

Dengan adanya Undang-Undang No.3/2020, Amman Mineral diwajibkan membagikan 10 persen hasil keuntungan setelah pajak penghasilan perusahaan (net income) kepada pemerintah.

Pembagiannya: 4 persen untuk pemerintah pusat dan 6 persen untuk dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan/atau kota di provinsi.

“Hingga saat ini, anak usaha kami PT Amman Mineral Nusa Tenggara masih bekerja sama dengan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyusun peraturan teknis di tingkat daerah yang akan memberikan rincian mekanisme bagi hasil di tingkat daerah,” ujar Arief.

Sepanjang 2020-2022, Amman Mineral telah menyetorkan PNBP IUPK mencapai US$158 juta dengan penghitungan yang seluruhnya dilakukan pada 2023. disebabkan oleh berkepanjangannya pembahasan mengenai peraturan pelaksanaan mekanisme pembayaran.

“Namun, mulai tahun depan, nilai IUPK PNBP akan untuk satu tahun, sesuai jadwal pembayaran setiap tahunnya,” ujarnya.

Belanja modal Amman Mineral

Total belanja modal AMMN pada sembilan bulan pertama 2023 mencapai US$480 juta atau meningkat 119 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Jumlah tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan pembelian peralatan pertambangan, pembangunan dan peningkatan fasilitas pendukung untuk kegiatan penambangan bijih Fase 7, dan pengupasan batuan penutup Fase 8 (sustaining capex) sebesar US$110 juta; belanja modal smelter sebesar US$137 juta; perluasan pabrik konsentrator sebesar US$138 juta; dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) dan fasilitas LNG sebesar US$94 juta.

Related Topics