ETF emas adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI. Investor dapat melakukan transaksi melalui aplikasi perdagangan saham secara real time selama jam perdagangan bursa.
Skema tersebut memberikan akses terhadap pergerakan harga emas tanpa mengharuskan investor membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung. Emas yang menjadi aset dasar tetap disimpan pada lembaga kustodian dan penyimpan emas yang memiliki izin.
BEI menetapkan aset emas untuk ETF tersebut harus memenuhi standar kemurnian minimal 99,5 persen berdasarkan standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kehadiran ETF emas menjadi bagian dari pengembangan produk ETF di pasar modal Indonesia. Instrumen ini tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan investor, termasuk fluktuasi harga emas, likuiditas perdagangan, dan potensi tracking error terhadap harga emas acuannya.
Dengan pencatatan lima produk tersebut, perdagangan ETF emas kini menjadi bagian dari pilihan instrumen yang tersedia di BEI. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui mekanisme perdagangan bursa dengan aset dasar berupa emas fisik.
Kapan ETF emas resmi rilis di BEI? | ETF emas resmi tercatat dan diluncurkan di BEI pada 10 Agustus 2026. |
Berapa ETF emas yang tercatat di BEI? | Ada lima ETF emas yang tercatat pada 10 Agustus 2026. |
Apa saja kode ETF emas di BEI? | Kodenya adalah XGLD, XDES, XMES, XSGO, dan XTRA. |
Apakah ETF emas tersebut berbasis syariah? | Ya, lima ETF emas yang tercatat menggunakan prinsip syariah. |