MARKET

Emiten Grup Djarum TOWR Perpanjang Jatuh Tempo Kredit Rp1,3 T dari UOB

Jatuh tempo diperpanjang hingga 28 Agustus 2026.

Emiten Grup Djarum TOWR Perpanjang Jatuh Tempo Kredit Rp1,3 T dari UOBSalah satu menara PTSMN di Jawa Tengah. (dok. PTSMN)
29 January 2024

Jakarta, FORTUNE - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir perjanjian kredit (termasuk perpanjangan jangka waktu fasilitas valuta asing) dari Bank UOB.

Sebelumnya, entitas usaha bagian dari Djarum Group tersebut mengajukan kredit untuk kebutuhan modal kerja dan/atau tujuan umum perusahaan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT iForte Solusi Infotek (Iforte) dan PT Komet Infra Nusantara (KIN) dengan tanggal jatuh tempo 23 Februari 2024.

"Pada tanggal 23 Januari 2024 UOB sebagai pemberi pinjaman dan Protelindo, Iforte dan KIN sebagai peminjam telah menandatangani perjanjian perubahan kedua atas perjanjian kredit sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 15 Agustus 2023," tulis Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, dalam keterangannya pada Keterbukaan Informasi Bursa, dikutip Senin (29/1).

Dalam perjanjian perubahan pada 15 Agustus 2023, UOB bersama Sarana Menara Nusantara sepakat untuk meningkatkan nilai fasilitas kredit untuk Protelindo, Iforte dan KIN dengan komitmen Rp1,3 triliun dan/atau nilai setara (ekuivalen) dalam mata uang dolar AS atau mata uang lain yang disetujui oleh UOB.

Ini terbagi dalam Revolving Credit Facility yang dapat digunakan oleh Protelindo, Iforte dan KIN dengan batas pemakaian Rp1,3 triliun masing-masing untuk Protelindo dan Iforte, serta Rp500 miliar untuk KIN. Kemudian, Bank Garansi sebesar Rp500 miliar dengan batas pemakaian masing-masing Rp500 miliar untuk Protelindo dan Iforte, serta Rp300 miliar untuk KIN.

Jatuh tempo diperpanjang sampai 28 Agustus 2026

Dengan penandatanganan perjanjian perubahan kedua tersebut, tanggal jatuh tempo perjanjian kredit (termasuk perpanjangan jangka waktu fasilitas valuta asing) sampai dengan 28 Agustus 2026.

"Berdasarkan perjanjian kredit Protelindo, Iforte, dan KIN bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit," kata Monalisa.

Monalisa juga menjelaskan bahwa pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Penandatanganan transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK No.42/2020.

"Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.