Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengevaluasi dan menerapkan aturan free-float terhadap tujuh indeks pasar modal per April 2022. Hasilnya, lima indeks mengalami evaluasi minor, sedangkan sisanya dievaluasi besar-besaran.
BEI mencatat, terdapat lima indeks yang mengalami evaluasi minor, yakni: LQ45, IDX30, IDX80, Kompas100, dan PEFINDO25. Hasil penilaian baru akan berlaku pada Mei hingga Juli 2022.
Sementara itu, implementasi evaluasi major dilakukan terhadap dua indeks BISNIS-27 dan SMinfra18 akan berjalan pada Mei hingga Oktober 2022.
Manajemen BEI dalam keterangan resminya menulis, “Daftar dan jumlah saham dalam perhitungan indeks di indeks-indeks itu akan berlaku efektif mulai 9 Mei 2022.”
Pada indeks IDX30, terdapat 12 saham yang mengalami perubahan Jumlah Saham Perhitungan Indeks (lembar), yakni: BBCA, BBRI, BRPT, BUKA, EMTK, INCO, INKP, KLBF, MDKA, MIKA, TOWR, dan UNVR.
Sedangkan pada indeks LQ45, ada 19 saham yang berubah jumlahnya. Sebut saja BBCA, BBRI, BFIN, BRPT, BUKA, EMTK, HRUM, INCO, INKP, INTP, ITMG, JPFA, KLBF, MDKA, MEDC, MIKA, TKIM, TOWR, dan UNVR.