Hubungan kebijakan dengan pasar modal juga dapat dilihat dari reformasi yang dilakukan OJK dan BEI pada 2026. Salah satunya adalah perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku mulai 31 Maret 2026 setelah mendapat persetujuan OJK.
Aturan tersebut menaikkan batas minimum free float secara bertahap dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Free float adalah porsi saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan di pasar.
BEI juga mengubah persyaratan free float bagi calon emiten menjadi 15 persen, 20 persen, atau 25 persen berdasarkan kapitalisasi pasar.
Kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, dan mengoptimalkan perlindungan investor. Emiten lama memperoleh masa transisi untuk memenuhi ketentuan baru sesuai kapitalisasi pasar dan porsi free float saat ini.
Untuk memenuhi aturan tersebut, emiten dapat menyesuaikan struktur kepemilikan atau melepas lebih banyak saham kepada publik. Langkah ini berpotensi meningkatkan jumlah saham yang diperdagangkan dan memengaruhi likuiditasnya.