Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia menormalisasi aturan pasar modal, termasuk batas auto rejection saham terbaru 2023. Bagaimana ketentuan anyarnya?

Auto rejection ada dua, yakni auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). ARA merupakan batas peningkatan harga, sedangkan ARB adalah kebalikannya. Apabila saham mengalami ARB atau ARA, maka BEI akan menyetop perdagangannya di hari tersebut.

Semenjak pagebluk melanda sampai dengan Mei 2023, BEI mengimplementasikan ketentuan ARA dan ARB baru, yakni:

  • Harga saham Rp50 sampai Rp200: ARA (35 persen), ARB (7 persen).
  • Harga saham di atas Rp200 sampai Rp5.000; ARA (25 persen) dan ARB (7 persen).
  • Harga saham di atas Rp5.000: ARA 20 persen dan ARB (7 persen).

Seiring dengan semakin terkendalinya pandemi, BEI pun akan mulai menerapkan batas auto rejection saham terbaru mulai Juni 2023. Berikut perinciannya:

Batas auto rejection saham terbaru 2023

Editorial Team