Link Net Tanggapi Kabar Akuisisi Saham oleh WIFI dan I Squared

Jakarta, FORTUNE - PT Link Net Tbk (LINK) menanggapi kabar tentang rencana pengambilalihan Link Net dari Axiata oleh sejumlah pihak.
Corporate Secretary Link Net, Rininta Agustina Widya Pratika, mengatakan bahwa perseroan mengetahui adanya pertimbangan awal oleh pemegang saham pengendali perseroan untuk mengakses calon investor strategis.
"Namun demikian, sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum menerima informasi lain dari pemegang saham pengendali terkait hal itu serta perkembangan prosesnya," kata Rininta dalam keterbukaan informasi, Jumat (15/8).
Sebelumnya, dikutip dari DealStreetAsia, Axiata Group dilaporkan tengah menjalani tahap final dari proses divestasi kepemilikan saham di LINK. Sebagai konteks, Axiata Group merupakan pemegang saham pengendali dari LINK.
Nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) dan I Squared Capital disebut-sebut sebagai calon pembeli terkuatnya. Kabarnya, rencana transaksi itu melibatkan Bank UBS sebagai penasihat. Estimasi nilai transaksinya bahkan mencapai US$1 miliar.
LINK akan terus memantau perkembangan rencana itu secara saksama. Rininta menambahkan, LINK senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
"Oleh karena itu, dalam hal terdapat hal yang signifikan atau material, perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi atau fakta material kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin," ujarnya.
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) pun menyatakan hal serupa saat dimintai konfirmasi soal kabar ini oleh Fortune Indonesia, Kamis (14/8).
Pada awal 2025, kabar yang sama pun tersiar. Saat itu, DealStreetAsia turut menyebutkan nama Grup Salim dan Sinar Mas yang sempat menyatakan minat mengakuisisi saham LINK dari Axiata.
Dikutip dari IDX Mobile, saham LINK diperdagangkan di harga Rp2.330 pada Jumat pukul 11.18 WIB, menguat 9,91 persen. Lebih lanjut, saat ini, saham LINK sedang berada di Papan Pemantauan Khusus (PPK).