Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nasib Investor Sritex Menggantung, Kapan Buyback Saham Digelar?

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (dinsos.bojonegorokab.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tinggal selangkah lagi menuju ketiadaan, selepas penutupan dan PHK atas 10.000 pekerja Sritex. Namun, sahamnya belum dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Waktu buyback pun belum diumumkan.

Per Senin (3/3) pagi, saham Sritex terpantau memiliki tiga notasi khusus, yakni: B, E, dan X. B berarti ada permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit. E berarti laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Sementara itu, X menunjukkan, saham SRIL berada di Papan Pemantauan Khusus.

Dengan penutupan resmi Sritex per 1 Maret 2025, mengapa saham Sritex belum juga dihapus paksa atau forced delisting?Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, bursa masih menunggu dokumentasi perseroan, termasuk pelaksanaan buyback saham SRIL.

"Apa pun yang terjadi nanti tentu kami lakukan, selain dengan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal dilakukan proses delisting, itu kewajiban buyback melekat pada perusahaan manapun yang delisting dari bursa," jelas Nyoman, dikutip Senin.

Lantas, kapan tepatnya pembelian saham kembali atas SRIL akan dilaksanakan? Fortune Indonesia telah menanyakan hal itu kepada direksi BEI, tetapi belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Adapun, saat ini, saham SRIL masih dimiliki oleh publik sekitar 220,60 juta unit atau 1,08 persen per 31 Januari 2025. Dari total saham milik publik itu, nilainya mencapai Rp22,06 miliar.

Berdasarkan peraturan listing dan delisting terbaru bursa yang didasari POJK No. 29/2023, emiten yang berakhir melakukan delisting wajib menggelar pembelian kembali atas saham yang beredar.

"Saat pelaksanaan untuk lakukan post delisting kami mewajibkan siapa yang dapat diminta untuk melakukan buyback saham dari investor. Pertama, perusahaan. Kedua, kami cari pengendali," kata Nyoman pada 2024.

Pengendali Sritex sendiri adalah PT Huddleston Indonesia yang bermarkas di Purwosari, Laweyan, Surakarta. Perusahaan itu memegang 12,07 miliar saham SRIL atau sebesar 59,03 persen.

Sritex sendiri sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Namun, perseroan mengajukan upaya kasasi. Sayangnya, usaha itu tak berbuah. Pada Desember 2024, putusan pengadilan dinyatakan inkrah atau kekuatan hukum tetap.

Tahun berganti. Pada 26 Februari 2025, tim kurator Sritex melaksanakan PHK atas lebih dari 10.000 karyawan Sritex.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us