Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Indocement (INTP) Berniat Buyback, Siapkan Dana Maksimal Rp750 Miliar

Indocement (INTP) Berniat Buyback, Siapkan Dana Maksimal Rp750 Miliar
Pabrik semen Grobogan resmi diakuisisi Indocement. (dok.Indocement)

Jakarta, FORTUNE - Emiten semen Tiga Roda, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), menganggarkan dana maksimal Rp750 miliar untuk pembelian kembali (buyback) saham.

Proses pembelian kembali saham akan dilaksanakan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia, sehingga akan menggunakan jasa perantara pedagang efek. Dana untuk buyback saham INTP akan bersumber dari kas internal perseroan. Alokasinya mencakup biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara, serta biaya lain yang berkaitan dengan langkah tersebut.

"Pembelian kembali akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS Luar Biasa perseroan, yaitu diperhitungkan sejak 21 Mei 2026," demikian dikutip dari keterbukaan informasi INTP, Rabu (15/4). "Periode pembelian kembali dimulai sejak 22 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2027."

Langkah tersebut dilakukan karena saat ini perseroan menganggap sahamnya berada di bawah nilai yang seharusnya (undervalued). Dus, buyback diharapkan dapat menjadi salah satu cara meningkatkan dan memperbaiki persepsi pasar terhadap perseroan, yang saat ini masih dalam posisi net-cash.

Lebih lanjut, perseroan meyakini, pelaksanaan buyback saham tak akan berakibat pada penurunan pendapatan dan tidak berdampak negatif atas biaya pembiayaan, mengingat dana yang digunakan adalah dana internal.

Dengan asumsi total jumlah pembelian kembali tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor dan dengan asumsi penarikan saham sebesar hampir 84,53 juta dari saham treasuri telah mendapat persetujuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka berikut ini kondisi proforma laba per saham INTP setelah pelaksanaan buyback:

  • Total aset perseroan: Rp30,97 triliun.
  • Laba periode berjalan: Rp2,25 triliun.
  • Ekuitas: Rp22,45 triliun.
  • Laba per saham dasar: Rp692.

"Saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum RUPS yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham yang telah dibeli kembali tersebut tidak berhak mendapatkan dividen," jelas manajemen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

MSCI Tahan Saham Indonesia, Evaluasi Reformasi Pasar Modal

21 Apr 2026, 14:47 WIBMarket