Bali, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekonomi on-chain Indonesia segera hadir. Regulator mulai memperluas fokus pengembangan aset digital, dari yang selama ini banyak berkutat pada perdagangan kripto menuju pemanfaatan blockchain yang lebih dalam di sistem keuangan nasional.
Arah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam keynote di Coinfest Asia 2026, yang digelar di Bali pada 20–21 Agustus 2026.
“Hari ini, di forum Coinfest Asia, saya ingin menyatakan bahwa ekonomi on-chain Indonesia segera hadir,” ujar Adi.
Dorongan tersebut muncul ketika OJK melihat fungsi aset kripto semakin meluas dalam sistem keuangan global. Blockchain tidak lagi hanya digunakan untuk menopang aset investasi, tetapi mulai menjadi bagian dari transaksi, keuangan terdesentralisasi atau decentralized finance (DeFi), stablecoin, hingga tokenisasi aset.
“Aset kripto tidak lagi sekadar menjadi instrumen investasi spekulatif. Aset kripto telah menjadi mesin dan jalur transaksi bagi DeFi,” katanya.
Perubahan itu berlangsung di tengah pertumbuhan pasar kripto domestik. OJK mencatat terdapat 22,69 juta akun konsumen aset kripto per Juni 2026, naik dari 22,40 juta pada bulan sebelumnya. Nilai transaksinya mencapai Rp28,58 triliun, meningkat 24,2 persen dibandingkan Rp23,01 triliun pada Mei.
Infrastruktur pasarnya juga terus berkembang. Ekosistem aset kripto Indonesia saat ini mencakup 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dua bursa, dua lembaga kliring, serta dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian.
Seiring aset digital semakin bersinggungan dengan sistem keuangan yang lebih luas, OJK mulai menyiapkan kerangka yang tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga kelembagaan, infrastruktur pasar, serta produk keuangan baru yang berkembang di atas teknologi blockchain.
