Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Klarifikasi Soal Sengketa Investasi FELDA di Saham BWPT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dan Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik pada Jumat (28/8) di gedung BEI. (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)
  • OJK menerima klarifikasi BWPT bahwa persoalan investasi FELDA terkait transaksi jual-beli saham antarpemegang saham, bukan transaksi yang melibatkan emiten secara langsung.
  • Sengketa disebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam perjanjian opsi pembelian kembali saham dan sedang ditempuh melalui proses arbitrase.
  • BWPT menyatakan FICP tercatat sebagai pemegang saham, sementara perseroan bukan pihak perjanjian, sengketa, arbitrase, atau proses hukum terkait investasi tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi persoalan investasi saham lembaga Malaysia di emiten sawit Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT).

Sebagai konteks, Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, membahas perihal potensi kerugian sekitar Rp11 triliun Federal Land Development Authority (FELDA) asal Malaysia atas investasi di BWPT.

OJK telah menerima penjelasan dan klarifikasi BWPT soal hal itu. "Transaksi yang terjadi adalah murni proses jual-beli saham dari pemegang saham perusahaan atau emiten dimaksud. Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya," ujar Hasan ketika ditemui di gedung BEI, Jumat (28/8).

Menurutnya, melalui transaksi itu, ada salah satu pemegang saham BWPT yang sepakat melepas saham ke pihak lain. Di dalam perjanjian, terdapat opsi pembelian kembali jika beberapa kriteria yang ditentukan dalam kesepakatan.

Problem investasi itu disebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas kesepakatan itu. "Ini sebenarnya proses yang cukup panjang. Masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase dalam konteks itu," kata Hasan.

Kendati itu tergolong transaksi antarpemegang saham, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengawal keterbukaan informasi mengenai pembaruan informasi kasus tersebut.

Sebelum ini, Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini, mengatakan, telah mencermati perkembangan pemberitaan terkait investasi pada saham perseroan, yang dikaitkan dengan FELDA dan FIC Propeorties Sdn. Bhd. (FICP).

Berdasarkan administrasi kepemilikan saham BWPT, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham perseroan adalah FICP. Sampai tanggal penerbitan keterbukaan itu, jumlah kepemilikan saham FICP pada BWPT tidak berubah.

"Mengingat pihak yang tercatat sebagai pemegang saham perseroan adalah FICP dan FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dengan FELDA, maka perseroan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan atas informasi atau isu yang bersumber dari, berkaitan dengan, atau merupakan urusan internal FELDA," kata Rizka dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/8).

BWPT juga bukan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option yang disoroti. Dus, perseroan tak memiliki informasi tentang dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, ataupun status pelaksanaannya.

Oleh karena itu, BWPT tak dalam posisi untuk memberikan tanggapan atau interpretasi lebih lanjut tentang hal-hal itu. Selain itu, perseroan pun tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase, ataupun proses hukum sehubungan dengan transaksi investasi yang dimaksud dalam pemberitaan.

"Perseroan juga tidak menerima korespondensi resmi dari FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham yang menyatakan adanya sengketa atau tuntutan terhadap perseroan terkait permasalahan dimaksud," tulis Rizka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article