Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Target Aturan Demutualisasi Bursa Rampung September 2026
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
  • OJK menargetkan RPOJK mengenai demutualisasi bursa selesai pada pekan kedua September 2026.
  • Aturan tersebut direncanakan berlaku efektif pada kuartal-III 2026.
  • Struktur kepemilikan bursa nantinya tidak hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah kepemilikan bursa dibuka di luar Anggota Bursa?
Vote Now
Juli 2026

Hasan Fawzi menyampaikan rencana aturan demutualisasi bursa dalam Konferensi Pers RDKB OJK.

Rabu (4/8)

Pernyataan Hasan mengenai ketentuan dalam regulasi demutualisasi bursa dikutip.

kuartal-III 2026

Aturan mengenai demutualisasi bursa direncanakan berlaku efektif.

pekan kedua September 2026

OJK menargetkan RPOJK mengenai demutualisasi bursa selesai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah kepemilikan bursa dibuka di luar Anggota Bursa?
Vote Now
  • What?
    OJK menargetkan RPOJK mengenai demutualisasi bursa selesai dan berlaku efektif.
  • Who?
    Otoritas Jasa Keuangan dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
  • Where?
    Dalam Konferensi Pers RDKB OJK Juli 2026.
  • When?
    RPOJK ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2026 dan direncanakan efektif pada kuartal-III 2026.
  • Why?
    Aturan itu mengatur agar struktur kepemilikan bursa tidak hanya bisa dimiliki oleh Anggota Bursa.
  • How?
    Melalui RPOJK mengenai demutualisasi bursa yang disiapkan OJK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah kepemilikan bursa dibuka di luar Anggota Bursa?
Vote Now

OJK sedang membuat aturan tentang bursa. Hasan Fawzi dari OJK bilang aturan itu ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2026. Aturan ini rencananya berlaku pada kuartal-III 2026. Nanti, bursa tidak hanya boleh dimiliki oleh Anggota Bursa. Orang atau badan lain juga bisa punya bursa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah kepemilikan bursa dibuka di luar Anggota Bursa?
Vote Now

Rencana aturan demutualisasi membuka pengaturan struktur kepemilikan bursa yang tidak hanya terbatas pada Anggota Bursa. Dalam cakupan yang lebih luas, regulasi tersebut juga memuat pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan, tata kelola bursa efek, serta pemisahan fungsi regulasi dengan pengembangan bisnis bursa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah kepemilikan bursa dibuka di luar Anggota Bursa?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada pekan kedua September 2026 dan berlaku efektif pada kuartal III-2026. Kebijakan ini akan mengubah struktur kepemilikan bursa dari mutual menjadi demutual, sehingga kepemilikan saham bursa tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB), melainkan terbuka bagi individu maupun badan hukum Indonesia.

Secara garis besar, RPOJK tersebut merancang mekanisme pengalihan kepemilikan saham saat demutualisasi bursa efek dilakukan. Langkah ini ditujukan guna menarik investor strategis agar dapat berkontribusi langsung dalam pengembangan BEI ke depan.

"Mekanisme perubahan kepemilikan dan pemegang saham bursa efek ini nantinya akan diserahkan kepada bursa efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa efek saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers RDKB OJK Juli 2026, dikutip Rabu (4/8).

Secara terperinci, regulasi ini akan memuat pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan BEI, pengaturan tata kelola bursa, serta pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis bursa.

"Lalu, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif bursa efek yang kami atur," ujar Hasan.

Rencana demutualisasi bursa ini berlandaskan pada Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui payung hukum tersebut, saham BEI ke depannya terbuka untuk dimiliki oleh individu dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa (AB) maupun non-AB.

Dengan bertransisi dari sifat mutual menjadi demutual, BEI juga berpeluang menjadi perusahaan terbuka untuk umum.

"Diharapkan dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan," ujar Hasan.

Pilih pandanganmu soal kepemilikan bursa

Perlukah kepemilikan bursa dibuka di luar Anggota Bursa?

See More
Perlu dibuka
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tetap untuk Anggota Bursa

Curated For You

Editorial Team

Related Article