OJK : Transaksi Kripto Turun 25,62%, Tapi Investornya Meningkat 3%

- Nilai transaksi aset kripto di Indonesia turun 25,62% pada Februari 2025.
- Jumlah investor aset digital meningkat 3% menjadi 13,31 juta konsumen.
- OJK menyetujui perizinan kepada 22 entitas ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk yang memiliki afiliasi dengan entitas global.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan melaporkan, julah investor kripto di Indonesia mengalami peningkatan, kendati pada bulan Februari nilai transaksinya mengalami kontraksi.
Pada Januari 2025, nilai transaksi asset kripto mencapai Rp44,07 triliun. Sementara pada Februari 2025 sebesar Rp32,78 triliun, atau turun 25,62 persen.
Meski demikian, jumlah konsumen aset digital ini tumbuh 3 persen menjadi 13,31 juta, dibandingkan jumlah pada Januari 2025 yang sebesar 12,92 juta konsumen. OJK juga mencatat, higga Maret 2025 sebanyak 1.396 aset kripto diperdagangkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pada periode ini juga pihaknya telah menyetujui perizinan kepada 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
"Beberapa dari pedagang aset kripto yang telah berizin tersebut memiliki kemitraan dengan entitas baik regional maupun global, bahkan memiliki afiliasi dengan entitas global maupun ada unsur partisipasi pemegang saham asing," kata HAsan dalam RDKB OJK di Jakarta, (11/4).
Kendati terafiliasi dengan asing, Hasan mengatakan entitas penyelenggara tersebut tetap diwajibkan tunduk dengan aturan Tanah Air.
OJK optimis terhadap potensi aset digital kripto ini. Hasan mengatakan apabila mengacu kepada data Global Crypto Adoption Index 2024, maka Indonesia mencetak peringkat ketiga sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto di dunia pada 2024.
Untuk memastikan keberlanjutan dan memperkuat stabilitas industri aset kripto di Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerjasama dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai dalam pertukaran data serta berbagi pengetahuan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital serta aset kripto.