Pengawasan Derivatif Keuangan Pindah Ke OJK-BI, Ini Respons ICDX & ICH

- ICDX dan ICH memberikan respons ihwal pengaturan derivatif keuangan yang pindah ke OJK dan BI.
- Fajar Wibhiyadi menegaskan ICDX mematuhi regulasi yang berlaku, sementara Megain Widjaja menyebut peralihan tersebut sebagai terobosan untuk industri perdagangan berjangka komoditi.
Jakarta, FORTUNE - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) menanggapi masalah peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan pihaknya mematuhi regulasi yang berlaku, dan mereka berharap perubahan ini dapat membawa perkembangan positif bagi industri derivatif keuangan di Indonesia
"Hanya saja tantangannya bagaimana instrumen derivatif bank dan komoditas dapat berkembang ke depannya, baik dari segi pasar maupun produk," kata Fajar di hadapan wartawan di Jakarta, Rabu (12/3).
Fajar mengatakan tengah terjadi proses dalam memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK terkait derivatif keuangan di pasar modal, serta oleh BI untuk derivatif keuangan dengan underlying instrument di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
"Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan," ujarnya.
Untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa di bawah pengawasan Bappebti.
Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH), Megain Widjaja, merasa perpindahan pengaturan tersebut merupakan terobosan bagi industri perdagangan berjangka komoditi.
"Hal ini karena untuk pertama kalinya self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia," ujar Magain.
Menurutnya, proses transisi berlangsung baik karena didukung Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta rancangan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Sepanjang 2024, total transaksi derivatif yang diperdagangkan di ICDX dan mengalami proses kliring di ICH mencapai 5.457.267,45 lot. Dari jumlah tersebut, transaksi derivatif dengan underlying saham mencapai 519.063,54 lot atau sekitar 10 persen dari total transaksi.
Lalu, produk derivatif dengan underlying pasar uang, terdapat transaksi 1.529.506,88 lot atau setara 28 persen total transaksi. Sementara untuk produk dengan underlying komoditi, terjadi transaksi 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62 persen total transaksi.
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia berkenaan dengan derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam regulasi tersebut, pengawasan yang dialihkan ke OJK mencakup Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengawasan yang berpindah ke Bank Indonesia mencakup derivatif keuangan dengan underlying instrument di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).