Jakarta, FORTUNE - Jelang IPO GoTo tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Multiple Voting Shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) pada awal pekan ini menyusul proses penggodokan sejak awal tahun.
Maklum, implementasi klasifikasi saham dengan hak suara multipel tersebut bertujuan mengakomodasi emiten dengan inovasi baru dan tingkat pertumbuhan tinggi (new economy) agar melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). GoTo dan para unikorn Tanah Air termasuk dalam tipe emiten itu.
Apa itu SHSM? Mengutip Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Rabu (8/12), “(SHSM artinya) satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.”
Mengapa OJK harus merilis aturan MVS demi menyokong IPO para perusahaan teknologi? Simak ulasan Fortune Indonesia berikut.