Jakarta, FORTUNE - Waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk efek besifat ekuitas kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai Senin (3/4), setelah menerapkan kebijakan khusus sejak pagebluk melanda.
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono menyampaikan tujuh poin dalam normalisasi kebijakan pandemi bursa, di antaranya: waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan kontrak berjangka, batasan persentase auto rejection bawah (ARB), short selling, dan acuan harga serta harga tawar-menawar.
Selain itu, kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan tahunan pun dicabut per Jumat (31/3). Begitu pula dengan pemberhentian relaksasi batas waktu penyampaian laporan harian dan bulanan anggota bursa efek per 3 April.
Di sisi lain, jam perdagangan efek lewat Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) tak berubah. “Yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan 15.00.00 waktu SPPA,” tulisnya dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat.