Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi Kripto (unsplash.com/ Pierre Borthiry Peiobty)

Jakarta, FORTUNE - Sederet pekerjaan rumah (PR) menanti para pelaku dan regulator baru industri aset kripto di 2025. Apa saja dan bagaimana mereka harus bertindak?

Salah satunya, merealisasikan sinergi antara Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), setelah transisi pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, menilai ultimatum OJK yang melarang LJK pada 2022 perlu direvisi agar sinergi itu bisa diwujudkan.

“OJK sebaiknya menyatakan kembali, semua LJK boleh memfasilitasi transaksi kripto. Karena ada beberapa bank yang menolak kami membuka rekening di mereka, mereka masih mengacu pada imbauan Pak Wimboh [Ketua Dewan Komisioner OJK saat itu],” katanya (13/2).

Tak hanya itu, hingga Februari, belum ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin dana investor kripto yang disimpan di PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Lebih lanjut, ada kans untuk mulai menawarkan aset kripto kepada para klien prioritas perbankan, sebagaimana yang dilakukan oleh DBS di Singapura.

Yang selanjutnya berkaitan dengan pasar menawarkan kripto sebagai instrumen investasi lewat sekuritas. Lalu, merilis ETF berbasis kripto (ETF kripto). Hamdi menyarankan, hal itu bisa dimulai dengan penawaran dalam porsi kecil.

OJK sendiri tengah mengkaji dan mendalami tentang opsi pengembangan tersebut. Namun, kajiannya masih dalam tahap awal.

Tantangan pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di