MARKET

Aset Intangible: Definisi, Contoh, dan Nilai secara Detail

Intangible adalah salah satu bentuk aset perusahaan.

Aset Intangible: Definisi, Contoh, dan Nilai secara DetailIntangible adalah bentuk aset. (Shutterstock/SNeG17)

by Tanayastri Dini Isna KH

19 August 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Intangible adalah satu dari berbagai macam bentuk aset pada suatu perusahaan. Secara bahasa, intangible berarti abstrak atau tidak berwujud.

Aset intangible bisa diartikan sebagai kekayaan perusahaan yang tak punya bentuk fisik. Beberapa contohnya, yakni: hak kekayaan intelektual, paten, merek dagang, hak cipta, brand recognition, dan goodwill.

Mengutip Investopedia, aset tak berwujud bisa saja dianggap tidak terbatas atau pasti. Bisnis bisa mendapatkannya, tetapi itu tidak akan tercatat di neraca perusahaan.

Misalnya, perjanjian hukum menjalankan usaha di bawah naungan paten perusahaan lain. Tanpa rencana memperpanjang kesepakatan tersebut, maka umurnya terbatas sehingga tergolong menjadi harta pasti.

Sementara itu, kebalikan dari aset intangible, yaitu aset berwujud seperti kendaraan, inventaris, tanah, dan peralatan. Pun begitu dengan obligasi dan saham.

Nilai aset tak terwujud

Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT, Kamis (21/7)/.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

Meskipun tak punya bentuk fisik, aset intangible adalah salah satu aset berharga bagi bisnis. Bahkan, dalam jangka panjang, hal itu bisa menjadi satu hal penting untuk keberhasilan atau kegagalan.’

Contohnya saja, Coca-Cola tak akan bisa sebesar sekarang tanpa pemasukan dari brand recognition. Di dalam negeri ada perusahaan raksasa seperti merek Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP), yang menurut analis MNC Sekuritas, memiliki kekuatan harga yang kuat. Sehingga, walau terjadi kenaikan harga, volume penjualan produsen Indomie itu dipercaya akan tetap solid.

Lantas, bagaimana cara menciptakan aset tak berwujud? Mengutip Investopedia, perusahaan bisa membuat atau mengakuisisi aset intangible. Caranya, dengan mengajukan hak paten atau hak cipta.

Misalnya, upaya Baim Wong beberapa waktu lalu yang  mengajukan hak kekayaan intelektual (HAKI) atas nama ‘Citayam Fashion Week’. Ilustrasi lainnya, saat perusahaan rintisan dibeli, acap kali harga belinya di atas nilai aset yang tercatat di neraca. Ini dikarenakan perusahaan pembeli mencatatkan premi yang dibayarkan sebagai aset tak berwujud.